Produksi dan ekspor mineral tanah jarang
yang tinggi dilakukan secara ilegal
mengusik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera
menerbitkan peraturan guna menertibkan kegiatan tersebut. Sebab mineral tanah
jarang merupakan senyawa sampingan mineral timah yang mengandung radio aktif
dan dapat diolah menjadi nuklir.
Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Edi
Prasodjo, menjelaskan aturan tersebut harus segera diterbitkan karena banyak
perusahaan di Bangka Belitung yang secara ilegal memproduksi dan mengekspor
mineral tanah jarang. Padahal pemerintah telah melarang kegiatan produksi dan
ekspor mineral tersebut karena dinilai membahayakan keamanan.
"Dalam waktu dekat saya akan bertemu dengan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BTNN)
untuk membahas masalah aturan mineral tanah jarang. Mungkin kedepannya harus
ada izin operasi dan produksi khusus untuk mineral ini," kata Edi, seperti
dikutip dalam Cnnindonesia.com, Kamis
(30/10).
Edi menambahkan, perusahaan besar seperti PT Timah
Tbk (TINS) saja hanya menyimpan mineral tanah jarang yang ikut terangkut saat
proses produksi timah di sebuah fasilitas penyimpanan. Timah telah menyampaikan
rencananya kepada Kementerian ESDM akan mengolah mineral tersebut menjadi
produk seperti Henotime, Zirconium,
dan Monazite sambil menunggu
peraturan lebih lanjut. (ws/ci)

0 komentar:
Post a Comment